Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh baik pesawat udara, bis, kapal laut ataupun kereta api harus menunjukan hasil tes Antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) No 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan perjalanan untuk penumpang pesawat udara dari/menuju wilayah Jawa-Bali juga tidak membedakan daerah berstatus PPKM Level 3,2, dan 1.
Dengan demikian, semua daerah wajib memenuhi ketentuan syarat perjalanan sebagaimana tertuang dalam Immendagri No 57 Tahun 2021.
Berikut ketentuan lengkap perjalanan di wilayah Jawa-Bali ataupun menuju/dari wilayah Jawa-Bali:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin
2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
4) menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai
berikut:
a) sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari
untuk melakukan perjalanan domestik
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam
Sebagai informasi, pemerintah pada Senin (1/11) mengumumkan jika penmpang pesawat udara tujuan Jawa-Bali tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (1/11).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.