DPR Punya Waktu 20 Hari Untuk Setujui Andika Sebagai Panglima TNI

Katadata
Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) penunjukkan Panglima TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan), di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
3/11/2021, 13.41 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu 20 hari untuk menyetujui pencalonan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI baru menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden yang dikirim langsung oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Jika menghitung waktu 20 hari sejak surat diterima pada Rabu (3/11), maka paling lambat akhir November ini Panglima TNI yang baru sudah bisa resmi ditetapkan. 

Puan menyampaikan surat presiden yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dan mekanisme yang berlaku. Surat tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan oleh Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan uji kelayakan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Laporan dari Komisi I kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan.

"Terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini (3 November)," ujar Puan dalam konferensi pers di komples DPR pada Rabu (3/11).

Dalam surat tersebut presiden hanya mengajukan satu nama untuk menjadi kandidat Panglima TNI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Menurut regulasi, DPR bisa saja menolak calon yang diajukan Presiden. Jika itu terjadi, maka Presiden harus menyodorkan nama lainnya. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap agar pihak DPR dapat segera memproses dan mendapat persetujuan agar pemerintah dapat menerbitkan keputusan presiden. Selain itu Pratikno berharap agar bisa segera melantik Jenderal Andika Prakasa sebelum masa pensiun Hadi pada akhir bulan ini.

"Kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya," ujar Pratikno dalam konferensi pers.

Kemunculan nama Jenderal Andika Perkasa bukan hal mengejutkan. Namanya menguat dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan sinyal-sinyal yang diberikan oleh Pihak Istana. 

Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya telah memilih nama Andika Perkasa menjelang sebelum kepergiannya menuju Roma, Italia, dalam rangka menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20). Andika juga ikut melepas lawatan Presiden ke Eropa di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/10) lalu.

Jenderal kelahiran Bandung pada 21 Desember 1964 itu merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987. Sebelum menjadi  Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Andika pernah menduduki jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Andika Perkasa memang punya pendidikan dan karir yang moncer. Ia lulusan terbaik di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan pernah mengenyam sejumlah pendidikan militer di luar negeri. Di sisi lain, Andika merupakan menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Andika Perkasa mengawali kariernya sebagai perwira pertama infanteri di jajaran korps baret merah (Kopassus) Grup 2 selama 12 tahun. Setelah mendapatkan penugasan di Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) serta Mabes TNI-AD, kembali bertugas di Kopassus sebagai Komandan Batalyon 32/Apta Sandhi Prayuda Utama.

Nama Andika mulai muncul ke publik saat menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI-AD dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) pada 2013. Saat Presiden Joko Widodo naik tampuk kekuasaan di 2014, Andika ikut ke Istana sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Pada 2016, Andika menduduki jabatan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, Kalimantan Barat dengan pangkat Mayor Jenderal. Dua tahun kemudian, Andika naik pangkat menjadi Letnan Jenderal dan menjadi Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat) sebelum akhirnya menjadi Pangkostrad.

Reporter: Nuhansa Mikrefin