DPR Tidak Akan Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Andika Perkasa

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa( kanan) berdialog dengan Danjen Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (kiri) saat upacara penutupan Pendidikan dan Wisuda Taruna/Taruni Akmil Tingkat IV T.A. 2020 di kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020).
4/11/2021, 18.49 WIB

Persoalan hak asasi manusia tidak menjadi prioritas DPR dalam uji kelayakan terhadap Jenderal Andika Perkasa yang akan digelar pada Sabtu (6/11).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi mengatakan dugaan pelanggaran HAM oleh Andika Perkasa tidak akan dibahas dalam uji kelayakan. Ia beralasan persoalan tersebut sudah selesai proses peradilannya. 

"Saya rasa teman-teman di Komisi I juga tidak akan membahas [dugaan pelanggaran HAM]," ujar Bobby kepada wartawan di komplek parlemen pada Kamis (4/11).

Tudingan soal catatan HAM Andika Perkasa digaungkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, Kontras, dan PBHI dan sejumlah lembaga lainnya. Juru Bicara Koalisi Hussein Ahmad mengatakan salah satu persoalan yang mengganjal pencalonan Andika terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu. 

Salah satu hal yang digarisbawahi mereka adalah adanya pemberitaan yang menjerat nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk menggali informasi tersebut secara lebih komprehensif.

 Melalui keterangan resminya koalisi tersebut juga menilai Presiden mengesampingkan rotasi matra yang berlaku dalam regenerasi Panglima TNI seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.

Kemudian Presiden disebut mengajukan nama yang seharusnya masih perlu dikaji rekam jejaknya oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mereka menyebut harta kekayaan Andika yang mencapai Rp179,9 miliar harus dijelaskan secara transparan. Diketahui dalam karirnya sebagai militer Andika hanya melaporkan Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juni 2021.

"Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait tidak dilaporkannya LHKPN Jendral Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," tulis mereka seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Terakhir koalisi menyebut sektor kelautan perlu perhatian yang lebih besar terkait perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris. Beberapa diantaranya adalah konflik Laut China Selatan, aksi perompakan di Selat Malaka, pencurian ikan oleh kapal nelayan asing dan penyelundupan senjata untuk kelompok kriminal via jalur laut.

Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers dan ICJR.

Reporter: Nuhansa Mikrefin