Proses Pembuatan SIM C dari Persyaratan Berkas hingga Ujian Praktik

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Prajurit TNI mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/10/2019). Menyambut HUT Ke-74 TNI Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan kado berupa perpanjangan gratis Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C bagi TNI yang bertugas di wilayah Sidoarjo..
Editor: Safrezi
5/11/2021, 12.27 WIB

Berkendara di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor roda dua diwajibkan memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Mengutip situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM dalam berkendara hukumnya wajib. Ini diatur dalam pasal hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Kemudian disahkan kembali dengan peraturan pemerintah nomor 44/1993 pasal 216.

Dari pasal undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut dapat dipahami bahwa SIM memiliki fungsi dan tujuan, antara lain:

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang.
  • Sebagai alat bukti.
  • Sebagai sarana upaya paksa.
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Adapun secara spesifik bagi pengendara motor roda dua akan mendapatkan SIM golongan C. Hal itu berlandaskan pada aturan Pasal 211 (2) PP 44 / 93.

Selain itu terdapat pasal yang mengatur mengenai kepemilikan SIM yang disebut pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.Dalam UU tersebut juga disebutkan, khusus untuk SIM C diterbitkan bagi pengendara sepeda motor. SIM memiliki masa kadaluarsa sampai lima tahun semenjak diterbitkan.

Apabila melewati masa tersebut, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan menjelang tanggal kadaluarsa tiba. Keterlambatan melakukan perpanjangan berakibat pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru. Cara pengurusannya juga kembali melakukan Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Persyaratan Pembuatan SIM C

Dalam pembuatan SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Pengajuan SIM C hanya boleh dilakukan mereka yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Selain SIM C di usia 17 juga diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat SIM A, B. dan D.

2. Kelengkapan Administrasi yang harus dipersiapkan di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

3. Bagi mereka yang merupakan warga negara asing atau WNA ada beberapa hal yang harus dipatuhi dalam berkas imigrasi. Berikut dokumen imigrasi yang harus disiapkan:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Sebagai catatan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.

Materi Uji Praktik Proses Pembuatan SIM C

Ada beberapa materi uji praktik yang harus dilewati saat akan mendapatkan SIM C, berikut materi yang akan diujikan:

1. Ujian Zig-zag

Dalam ujian ini, orang yang mengajukan SIM C diharuskan untuk menjalankan sepeda motor slalom/zig-zag melintasi patok (kerucut) dengan kecepatan 10 km/jam. Jarak antara patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan jari-jari tangan tidak menekan tangkai kopling/pengereman sebelum titik berhenti yang ditentukan.

Kemudian dilanjutkan dengan slalom/zig-zag dengan kecepatan stabil. Jarak patok satu dengan yang satu 3 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop. Dengan teknik pengereman kombinasi rem depan lebih dominan dan rem belakang mengimbangi asumsi (70%/30%). Kaki kiri menapak di jalan, kepala dipalingkan ke kanan belakang untuk konfirmasi keselamatan.

2. Ujian Angka Delapan

Peserta pengajuan SIM akan diminta untuk mengemudikan sepeda motor di dalam lingkaran tiga kali membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling/rem.

Setelah itu tepat di atas garis angka delapan diletakkan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

3. Ujian Keseimbangan

Pada tahap ini ujian semakin sulit. Karena peserta pengajuan SIM diminta untuk mengendarai epeda motor melintas di disebuah median jalan berukuran panjang 8 meter dan lebar 30 cm, kemudian berjalan didalam median tersebut dengan kecepatan 5 km/jam tidak boleh lebih, atur keseimbangan dengan menggerakan setang kemudi.

Hal ini menjadi catatan jika keseimbangan sudah dapat dikontrol, selanjutnya kita bisa menarik tuas gas motor tersebut, jika salah satu kaki turun ditanah maka uji Praktek gagal/tidak lulus.

4. Jalan Gelombang

Setelah lulus di tiga tahap ujian sebelumnya, para peserta yang mengajukan SIM C akan diminta mengendarai sepeda motor melintasi median jalan tidak rata (bergelombang) berukuran panjang 8 meter dan lebar 40 sentimeter (cm).

Kemudian berjalan di dalam median tersebut dengan kecepatan 5 Km/Jam tidak boleh lebih. Atur keseimbangan dengan menggerakan setang kemudi. Setelah keseimbangan sudah dapat dikontrol, kita bisa menarik tuas gas motor tersebut. Jika salah satu kaki turun ditanah, maka Uji Praktek gagal/tidak lulus.

5. Uji Tanjakan

Menjelang akhir ujian, materi yang dihadapi juga semakin rumit. Salah satunya adalah jalan tanjakan. Meski dalam keseharian sering ditemukan, namun ujiannya tidak mudah dilakukan. Setiap peserta diminta menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 15° kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki tepat diposisi garis stop. Netralkan persneling atau gigi kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.

Setelah itu pada bidang jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan prsneling serta jalan kembali.

6. Uji Reaksi Kepekaan Rem dan Menghindar

Tahap ujian praktik terakhir adalah uji konfirmasi keselamatan. Setiap peserta diuji kepekaannya untuk mengonfirmasi keselamatan pada saat menjalankan sepeda motor dengan kecepatan stabil pada persneling dua atau tiga. Kemudian melakukan pengereman pada garis kuning atau patok, lepas rem pada patok atau Garis Hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman kombinasi untuk rem belakang mengimbangi dan untuk rem depan dominan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

Demikianlah tata cara pembuatan SIM C bagi para pengendara motor roda dua. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa ujian tidak hanya dalam bentuk praktik, namun juga ada teori dari psikotes dan soal-soal mengenai kecakapan dalam berkendara. Untuk SIM C Anda harus menyiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 80.000 dan membutuhkan proses waktu 160 menit lamanya dari mengambil formulir hingga selesai ujian. Tentunya dengan melihat situasi dan kondisi antrean hingga saat proses ujian.