DPR Tak Persoalkan Kekayaan Andika Perkasa Capai Rp 179 M

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa( kanan) berdialog dengan Danjen Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (kiri) saat upacara penutupan Pendidikan dan Wisuda Taruna/Taruni Akmil Tingkat IV T.A. 2020 di kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020).
5/11/2021, 14.32 WIB

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Jenderal Andika Perkasa selaku calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencapai Rp 179,9 miliar .

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan terkait fit and proper test atau uji kelayakan pihaknya hanya akan melakukan validasi laporan. Ini terkait dengan apakah laporan sudah benar dikeluarkan oleh lembaga terkait. Selain itu, Komisi I juga tidak akan membahas mengenai pelanggaran HAM yang sempat menjerat Andika. Hal ini karena menurut Bobby pertanyaan terkait dugaan-dugaan tersebut cenderung akan menjadi fitnah.

Komisi I hanya akan fokus terkait teknis mengenai bagaimana dalam masa jabatan Andika yang singkat yakni 13 bulan, dirinya bersama TNI dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Hal ini termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan kapasitas profesional dan peningkatan kesejahteraan.

"Jadi saya rasa soal-soal persyaratan administratif sudah selesai," ujar Bobby kepada wartawan pada Jumat (5/11) di kompleks parlemen.

Tudingan soal catatan HAM Andika Perkasa digaungkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, Kontras, dan PBHI dan sejumlah lembaga lainnya. Juru Bicara Koalisi Hussein Ahmad mengatakan salah satu persoalan yang mengganjal pencalonan Andika terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji rekam jejak Andika yang dilakukan oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka menyebut harta kekayaan Andika yang mencapai Rp179,9 miliar harus dijelaskan secara transparan. Diketahui dalam karirnya sebagai militer Andika hanya melaporkan Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juni 2021.

"Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait tidak dilaporkannya LHKPN Jendral Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," tulis mereka seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mempermasalahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Jenderal Andika Perkasa selaku calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencapai Rp 179,9 miliar .

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan terkait fit and proper test atau uji kelayakan pihaknya hanya akan melakukan validasi laporan. Ini terkait dengan apakah laporan sudah benar dikeluarkan oleh lembaga terkait. Selain itu, Komisi I juga tidak akan membahas mengenai pelanggaran HAM yang sempat menjerat Andika. Hal ini karena menurut Bobby pertanyaan terkait dugaan-dugaan tersebut cenderung akan menjadi fitnah.

Komisi I hanya akan fokus terkait teknis mengenai bagaimana dalam masa jabatan Andika yang singkat yakni 13 bulan, dirinya bersama TNI dapat mencapai target yang sudah ditetapkan. Hal ini termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan kapasitas profesional dan peningkatan kesejahteraan.

"Jadi saya rasa soal-soal persyaratan administratif sudah selesai," ujar Bobby kepada wartawan pada Jumat (5/11) di kompleks parlemen.

Tudingan soal catatan HAM Andika Perkasa digaungkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, Kontras, dan PBHI dan sejumlah lembaga lainnya. Juru Bicara Koalisi Hussein Ahmad mengatakan salah satu persoalan yang mengganjal pencalonan Andika terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengkaji rekam jejak Andika yang dilakukan oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka menyebut harta kekayaan Andika yang mencapai Rp179,9 miliar harus dijelaskan secara transparan. Diketahui dalam karirnya sebagai militer Andika hanya melaporkan Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juni 2021.

"Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait tidak dilaporkannya LHKPN Jendral Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," tulis mereka seperti dikutip dalam keterangan resmi.

Menurut dokumen LHKPN, Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 179,9 miliar. Sebagian besar hartanya disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas yang mencapai Rp 126,9 miliar. Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 38,1 miliar.

Empat aset tanah dan bangunan milik Andika berada di luar negeri yakni satu di Australia dan tiga lainnya di Amerika Serikat. Andika juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp2,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp 10,1 miliar dan surat berharga senilai Rp 2,1 miliar.

Reporter: Nuhansa Mikrefin