Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin Terkait Aliran Dana Kasus BUMD Gas

ANTARA FOTO/INASGOC/Zabur Karuru
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/8).
10/11/2021, 09.56 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap istri Alex Noerdin yaitu Eliza terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Eliza diperiksa terkait aliran transaksi keuangan dan aset tersangka Alex Noerdin. Meski demikian, Supardi mengatakan sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dari Eliza.

"Semuanya asetnya itu nanti baru kita lacak dulu," ujarnya kepada wartawan pada Selasa malam (9/11) malam di Gedung Bundar.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama dengan Direktur Utama PDPDE Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerjasama antara  PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga dipimpin oleh Muddai Madang. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari dari 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021. Alex Noerdin yang juga anggota DPR itu ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Selain terjerat kasus korupsi BUMD, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Alex diduga menerima kucuran uang. Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak. 

Sedianya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menghibahkan Rp 130 miliar untuk membangun masjid ini. Namun, dalam perjalanannya bangunan fisik masjid tidak sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2021, jaksa penuntut umum menyebut Alex Noerdin diduga menerima uang hingga Rp 2,4 miliar dalam kasus ini.

"Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," ujar JPU M. Naimullah, dikutip dari Antara.

Reporter: Nuhansa Mikrefin