Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013 - 2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya belum bisa menyebut nama sosok yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Eximbank tersebut.

Selain itu, Supardi mengatakan saat ini Kejaksaan Agung juga telah sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai surat tugas untuk melakukan proses perhitungan kerugian negara. Namun, Supardi belum bisa mengatakan angka pasti dari kerugian negara yang dialami.

Hal ini karena dalam kasus Eximbank terdapat beberapa klaster perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam penetapan tersangka Supardi mengatakan tidak harus menunggu angka kerugian negara.

"Angka nanti di akhir," ujar Supardi kepada wartawan pada Selasa (9/11) malam di Gedung Bundar.

Sebelumnya pada 2 November lalu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketujuh orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka dinilai melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan tidak memberi keterangan atau memberikan penjelasan yang tak benar saat proses pemeriksaan sebagai saksi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin