Bertemu PM Malaysia, Jokowi Bahas Batas Negara hingga Perlindungan TKI

Antara
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri di Istana Bogor, Rabu (10/11). Foto: Antara
10/11/2021, 15.59 WIB

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Istana Bogor, Rabu (10/11). Kedua pemimpin membahas sejumlah isu, seperti negosiasi batas negara hingga perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Dalam pertemuan pertama kami, kami bicara sangat terbuka dan bersahabat," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (10/11).

Terkait perlindungan WNI, Presiden pun meminta Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia dapat segera diselesaikan. Kemudian, Mantan Wali Kota Solo itu meminta izin Community Learning Center di Semenanjung Malaysia bisa diberikan izin sesuai prinsip hak pendidikan bagi seluruh orang.

Selanjutnya, Jokowi ingin kedua negara segera menyelesaikan negosiasi batas negara, baik batas darat dan laut. "Karena ini sudah agak lama progress-nya, kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya masalah ini bisa segera diselesaikan," ujar dia.

Pada pertemuan itu, Kepala Negara RI juga menyambut baik pemulihan ekonomi kedua negara. Hal ini ditandai dengan peningkatan perdagangan Malaysia Indonesia sebesar 49% pada Januari-Agustus 2021 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, kedua negara sepakat membuat Travel Corridor Arrangement (TCA). "Secara bertahap, kita akan membuka (TCA) satu per satu," ujar dia. Hal lain yang dibahas adalah persoalan Laut China Selatan hingga krisis Myanmar.

Sementara, Ismail Sabri mengatakan Malaysia memberikan jaminan kepada tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Saat ini, Kementerian Sumber Daya Manusia telah membuka layanan aduan bagi tenaga kerja asing yang tidak digaji oleh pemberi pekerja.

Kemudian, kedua negara akan menandatangani MoU perlidnungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia. "Ini untuk memberi perlindungan pekerja yang teraniaya dengan soal gaji dan lain perkara," ujar Ismail.

Selain itu, Malaysia juga melakukan rekalibrasi bagi pekerja Indonesia yang sudah selesai masa izin bekerjanya. Dalam Undang-Undang Imigrasi, pekerja yang izinnya sudah berakhir tidak diperbolehkan berada di Malaysia.

Namun, pekerja Indonesia diberikan proses amnesti atau pemutihan agar dapat mencari kerja kembali di Malaysia tanpa harus pulang ke kampung halamannya. "Ini dapat membantu pekerja yang tamat izin kerjanya," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika