Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku gembira setelah mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangg (AD/ART) Partai Demokrat.
Ketua Umum Demokrat AHY mengatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh MA karena dianggap tidak masuk akal. Lebih lanjut AHY menyebut bahwa uji materiil merupakan akal-akalan pihak Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.
"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," jelas AHY dalam konferensi pers virtual pada Rabu (9/11).
Sebagai informasi, empat orang kader Partai Demokrat telah menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.
Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, dan mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Yusril bersama empat mantan anggota Partai Demokrat mengajukan uji formil dan materiil terhadap AD/ART partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020 lalu. Dalam sejarah hukum Indonesia sendiri, belum pernah ada yang mengajukan uji materi dari AD/ART partai politik.
AHY kemudian mengatakan dari empat penggugat tersebut salah satu di antaranya telah meminta maaf dan memohon agar diterima kembali sebagai kader Demokrat. Sementara tiga orang lainnya hingga saat ini disebut tidak mengakui kesalahannya.
"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," jelas AHY.
AHY juga berharap agar keputusan MA menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. AHY kemudian menghimbau kepada para kadernya untuk tetap mengawal proses hukum di PTUN.
Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA menolak permohonan kubu Moeldoko dengan pendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.
MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.