Polri tengah menyusun payung hukum untuk memproses rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan payung hukum dipersiapkan agar proses rekrutmen para mantan pegawai KPK dapat terjaga legalitasnya.
"Ketika proses itu berjalan di internal, maka Polri harus memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan dapat terjaga legalitasnya," ujar Rusdi pada Rabu (10/11) seperti dikutip melalui media sosial Divisi Humas Polri.
Ia berharap agar proses rekrutmen nantinya juga dapat diselesaikan dengan pihak lainnya, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, masih menunggu undangan dari pihak kepolisian terkait kelanjutan proses rekrutmen. Berdasarkan informasi dari kepolisian, menurut dia, para mantan pegawai KPK baru akan kembali diundang secara formal jika seluruh proses administrasi rampung.
Adapun pertemuan terakhir antara mantan pegawai KPK dengan kepolisian merupakan pertemuan perdana mereka yakni pada 4 Oktober lalu. "Kita ketika diundang kembali ya siap untuk menghadiri, begitu saja," ujar Yudi kepada Katadata pada Rabu (10/11).
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan karena dianggap tidak lolos test wawasan kebangsaan atau TWK pada 30 September. Mereka termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Ia mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian.
Mabes Polri kemudian memberikan tawaran kepada 57 mantan pegawai KPK untuk bergabung dengan kepolisian. Polri juga mengatakan tidak akan menerapkan proses seleksi dalam rekrutmen.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, rekrutmen tersebut merupakan penawaran dengan penempatannya yang disesuaikan dengan kompetensi masing-masing individu. Penempatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Sumber Daya Manusia Polri, BKN dan Kemenpan RB.
"Latar belakang bidang eks pegawai KPK itu nanti dilihat, koordinasinya bentuknya seperti apa," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada 11 Oktober lalu.
Dari total 57 orang mantan pegawai KPK yang dipecat, enam orang di antaranya merupakan kepala satuan tugas penyidik seperti Novel Baswedan. Kemudian terdapat dua orang kepala satuan tugas penyelidik, dan empat orang penyelidik. Sisanya tersebar di berbagai peran seperti humas, pelatihan dan pendidikan, pengaduan masyarakat, sumber daya manusia, hingga bagian umum.