Lawan Moeldoko, Demokrat AHY Hadirkan Bupati Karawang Selaku Saksi
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berlangsung hari ini, Kamis (11/11).
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak Kemenkumham menghadirkan dua saksi ahli yakni Dian Puji Nugraha Simatupang dan satu saksi ahli lainnya.
Sementara itu, kubu Demokrat AHY menghadirkan Bupati Karawang Cellica sebagai saksi fakta.
Cellica merupakan pimpinan sidang kongres kelima pada Maret 2020 dan diharapkan bisa menjelaskan proses penyelenggaraan kongres kelima Demokrat tahun 2020.
Diketahui gugatan dilayangkan oleh Kepala Staf Presiden (Moeldoko) terhadap Menkumham Yasonna Laoly mengenai pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ini secara substansi supaya clear bahwa proses terbitnya dua SK (surat keputusan) itu memang ada dasar yang kuat ada keabsahan pelaksanaan kongres 2020," ujar Heru kepada wartawan pada Kamis (11/11) di PTUN Jakarta.
Dua SK dari Menkumham adalah Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART).
Kedua, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan dari pihak Kemenkumham menghadirkan dua saksi ahli yakni Dian Puji Nugraha Simatupang dan satu saksi ahli lainnya.
Kedua saksi ahli menjelaskan bahwa gugatan pihak Moeldoko sudah kadaluarsa
"Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden," ujar Mehbob.
Secara rinci, Heru mengatakan kedua saksi ahli menjelaskan terdapat satu syarat yang mutlak harus ditempuh oleh kubu Moeldoko selaku penggugat jika ingin mengajukan gugatan di PTUN.
Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein selaku penggugat disebut belum pernah mengirimkan surat kepada Menkumham terkait keberatan mereka terhadap dua keputusan menteri tersebut.
Selain itu, menurut Heru harus ada upaya banding administrasi karena Menteri bertanggung jawab kepada presiden sedangkan saat ini belum ada bukti yang menunjukkan adanya upaya tersebut.
Hal tersebut lantas membuat pihak AHY optimis bahwa gugatan pihak Moeldoko merupakan prematur dan akan terbukti dalam putusan majelis hakim.
"Fakta hukum tadi kami meyakini syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan atas keputusan menteri itu belum bisa terpenuhi secara formil," ujar Heru.
Mehbob kemudian juga mengatakan penyataan saksi ahli yang menyebut penggugat tidak pernah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham didukung oleh kesaksian Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku saksi fakta.
Secara rinci Mehbob menjelaskan para penggugat sejatinya sudah mengetahui tentang AD/ART sebelum 31 Maret.
Sebelumnya pada 31 Maret lalu, Menkumham Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang menolak permohonan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan AD/ART partai.
Mehbob menjelaskan sebelum Cellica maju sebagai bupati, ia harus mendapat tanda tangan Model B KWK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Ajrin selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Melalui saksi ahli kemudian terbukti bahwa Ajrin menandatangani dokumen tersebut agar Cellica dapat diusung sebagai bupati.
"Sehingga terbukti bahwa dalam gugatannya dia seolah-olah baru tahu pengesahan AD/ART tanggal 31 Maret itu sudah terbantahkan," jelas Mehbob.
Sebagai informasi, tenggat waktu penyerahan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU adalah 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.