KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Miliaran Rupiah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
11/11/2021, 19.21 WIB

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang menjabat sampai Mei 2021.

Saat ini Wawan menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara.

 Tersangka kedua adalah Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Ghufron mengatakan Tim Penyidik KPK mendatangi Wawan yang sedang berada di kantor di Kota Makasar pada Rabu, (10/11/2021) untuk melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap, Wawan di bawa ke Polrestabes Makasar untuk  dilakukan pemeriksaan awal.

 "Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Ghufron dalam konferensi pers seperti dikutip dari kanal YouTube KPK.

 Setelahnya, Tim Penyidik melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari kedepan terhitung dari 11 November sampai dengan 30 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah enam tersangka terkait kasus yang sama.

Tiga tersangka yang merupakan Konsultan Pajak adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.

 Sisanya adalah Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Juga, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Veronika Lindawati, tidak dibacakan selaku Kuasa Wajib Pajak.

 Dalam peranannya, Wawan bersama dengan Agus melakukan pemeriksaan untuk tiga wajib pajak terhadap tiga perusahaan atas perintah Angin dan Dadan.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantations, tidak dibacakan (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

 Dalam proses pemeriksaan wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para perusahaan.

Wawan dan Agus kemudian menerima uang tersebur dan diteruskan kepada Angin dan Dadan.

 Wawan diduga menerima jatah sekitar 625 ribu SGD atau sekitar Rp 6,5 miliar rupiah. Uang tersebut belum termasuk uang pemberian dari perusahaan lain yang nominalnya masih didalami.

 KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Bandung yang diduga diperoleh dari uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

 Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus jntuk menindaklanjuti adanya potensj penerimaan negara yang belum disetorkan.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai Pajak, Unsur Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini kemudian kami menghimbau pada kesempatan ini kepada wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Awan.

Reporter: Nuhansa Mikrefin