WN Cina Otak Pinjol Ilegal Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Katadata
irektur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
12/11/2021, 12.30 WIB

Bareskrim Polri mengancam hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar kepada SJS alias Jon, warga negara Cina yang jadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari sejumlah pasal di KUHP, Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 65 UU Perdagangan, pasal 82 UU Transfer Dana Terakhir, serta pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

WJS alias Jon ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.

“Dia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Dia juga yang melakukan rekrutmen karyawan KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal itu untuk menjadi mitra,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (12/11).

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana. Oleh karena itu, dalam penindakannya dikenakan pasal berlapis. Total dalam jaringan ini ada 13 tersangka yang sudah ditangkap.

Persoalan pinjol ilegal kini sudah jadi perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar tagihan.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum.

“Kalau ada yang tidak bayar lantas diteror, segera lapor polisi. Kepolisian akan bantu melindungi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10). 

Mahfud melanjutkan pemerintah juga mempertimbangkan untuk menindak pinjol ilegal secara pidana. Adapun beberapa pasal yang akan dipakai mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, aparat juga bisa memanfaatkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 29 dan pasal 32. Guna melindungi korban dari ancaman teror oleh pinjol ilegal, Bareskrim Polri juga dikerahkan untuk menindak para pekerja dan pemodal di pinjol ilegal tersebut.

Mahfud menegaskan ketentuan ini hanya berlaku bagi pinjol ilegal. Adapun bagi pinjol legal yang sudah berbadan hukum, ia menyerukan untuk menurunkan suku bunga agar tidak membebani konsumen. Selain itu, pinjol juga