KKP Pulangkan 166 Awak Kapal Pelaku Illegal Fishing Asal Vietnam

KKP
Sebanyak 166 awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin (15/11/2021).
Penulis: Maesaroh
15/11/2021, 20.12 WIB

Sebanyak 166 awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin (15/11/2021).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pemulangan 166 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.

Dia juga mengatakan koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak menjadi tersangka (non justisia) secara bertahap akan terus dilaksanakan.

“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” kata Adin, dalam siaran pers, Senin (15/11).

 Adin lebih lanjut merinci 166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini berasal dari beberapa lokasi, diantaranya 17 orang berasal dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang.

Juga, 26 orang dari Satwas  Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Natuna dan enam orang dari Kantor Imigrasi Ranai.

Terdapat juga 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, satu orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan dua orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.

Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir.

Pada 29 September, Indonesia memulangkan 200 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia, atau sudah tidak terkait dengan proses hukum.

 Saat ini masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP.

“Saat ini masih ada 82 orang di Pangkalan PSDKP Batam, 44 orang di Stasiun PSDKP Pontianak dan enam orang di Satwas SDKP Natuna,” jelas Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah.

Ditjen PSDKP KKP akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan negara asing dalam hal ini Kedubes Vietnam.

Kordinasi itu akan membahas upaya agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya.

Pemulangan awak kapal tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing.

Sebelumnya,  Adin mengatakan banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang belum bisa dideportasi menjadi persoalan serius.

Banyaknya pelaku tidak hanya membuat kapasitas lokasi penampungan sesak tetapi juga berimplikasi kepada pembiayaan.

Di tengah pandemi Covid-19, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan juga menjadi ancaman mengingat berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran Covid-19.

Sebagai bagian dari upaya untuk menekan illegal fishing, KKP melakukan patroli bersama Pasukan Perbatasan Australia (ABF) dalam rangka memberantas praktik illegal fishing di kawasan perbatasan Indonesia-Australia.

Kegiatan patroli yang disebut dengan Jawline-Arafura tersebut akan dilaksanakan selama sepekan terakhir.

 “Kehadiran aparat kedua negara di wilayah perbatasan tentu diharapkan memberikan pesan yang jelas bahwa kedua negara berkomitmen dalam memberantas illegal fishing,” kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono