PPKM Level 3 di Seluruh RI saat Nataru, Syarat Perjalanan Diubah Lagi?

ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.
Penulis: Maesaroh
18/11/2021, 11.34 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).  Kementerian Perhubungan pun akan menindaklanjuti ketentuan baru tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan hingga kini belum ada keputusan baru dari Kemenhub mengenai syarat perjalanan.

"Aturan lengkapnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga," tutur Adita kepada Katadata, Kamis (18/11).

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NO 96-99 Tahun 2021 untuk menjadi pedoman bagi syarat perjalanan selama pandemi Covid-19.

 Beberapa ketentuan dalam SE tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT - PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Adita mengatakan ketentuan aturan perjalanan merupakan bagian dari  kebijakan PPKM secara keseluruhan yang dkordinasikan bersama. 

"Seperti halnya aturan teknis PPKM  dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa-Bali dan Non-Jawa Bali," kata Adita.

Senada dengan Adita, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia, Joni Martinus, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan bersama dari  otoritas berwenang terkait permbaharuan syarat perjalanan.

"Terkait Penetapan ketentuan tersebut kami menunggu dari aturan Kementerian Perhubungan," tutur Joni, kepada Katadata, Kamis (18/11)

 Sebelumnya, pada saat konferensi pemberlakuan SE No 96-99 Tahun 2021  tanggal 21 Oktober, Adita mengatakan adanya kemungkinan untuk menambah ketentuan baru sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan mobilitas menjelang Nataru.

"Diharapkan nantinya ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya antisipasi yang hanya berlaku untuk Nataru,"katanya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak drastis pada Juni dan Juli lalu, sebagai dampak liburan panjang Hari Raya idul Fitri.

Lonjakan kasus juga terjadi pada Januari setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lonjakan mobilitas masyarakat juga diperkirakan akan kembali terjadi pada Nataru tahun ini. 

"Ini harus diantisipasi dalam penerapan prokesnya.  Kami belajar dari libur panjang (sebelumnya) dan kami akan melakukan kordinasi antar lembaga untuk mobilitas masyarakat pada Nataru,"tuturnya.

 Sebagai informasi, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natar dan Tahun Baru.

Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.  

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis. pada Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.