Satgas Mafia Tanah Tangani 69 Kasus Hingga Oktober 2021

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kedua kiri) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Kamis (29/4/2021).
19/11/2021, 16.06 WIB

Pihak kepolisian mengatakan saat ini Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah telah menetapkan 61 tersangka dari 69 perkara yang telah ditangani hingga bulan Oktober 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dari 61 tersangka tersebut sebanyak 7 orang telah ditahan sementara 23 orang masih dalam proses. Sebanyak 29 tersangka kemudian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih ada 2 orang yang diburu atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ahmad mengatakan secara rinci dari 69 perkara tersebut 5 perkara sedang dalam proses penyelidikan, 34 perkara dalam proses penyidikan, 14 perkara sudah sampai pada tahap satu dan 14 perkara sudah sampai tahap dua. Sementara itu terdapat satu kasus yang dihentikan penyelidikannya karena sudah dilakukan restorative justice.

"Tidak ditindaklanjuti karena diselesiakan secara restorative justice artinya antara pihak pelapor dan pihak terlapor setelah di mediasi mereka bisa melakukan perdamaian melakukan kesepakatan," ujar Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (19/11). 

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dari 69 perkara terbanyak berasal dari wilayah Jawa Timur dengan 7 kasus kemudian yang kedua di Jawa Tengah dengan 4 kasus, ketiga di Sulawesi Selatan terdapat 4 kasus dan yang keempat di Sulawesi Tengah dengan 4 kasus.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan ultimatum keras kepada para mafia tanah yang masih beroperasi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin