Artis Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar akibat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga ibunya sendiri yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Dalam kasus ini pelaku melakukan pembalikan nama atas enam bidang tanah dari pihak keluarga Nirina Zubir menjadi nama Riri dan juga suaminya.
Mengenai hal tersebut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan untuk balik nama aset sejatinya tidak mudah dilakukan. Harus ada bukti kepemilikan dan kelihaian oknum tertentu untuk melakukan tidan kejahatan tersebut. Trubus menyebut Riri pasti berkolaborasi dengan pihak lain, dalam hal ini notaris, untuk membalik nama.
"Publik harus lebih berhati-hati karena mafia tanah bisa terjadi atas keterlibatan orang dalam," ujarnya, kepada Katadata, Jumat (19/11).
Lebih lanjut, Trubus mengatakan dalam kasus Nirina Zubir terdapat pihak lain yang membantu asisten rumah tangganya untuk melakukan pembalikan nama atas aset milik ibunya. Ia pun menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap siapapun yang bekerja di rumah, termasuk asisten rumah tangga.
"Memang dibutuhkan kejelian status asisten rumah tangganya sendiri kemudian juga perilakunya, kemudian budi pekertinya, kejujurannya. Termasuk dia punya ikatan dengan siapa harus tau," ujar Trubus kepada Katadata pada Jumat (19/11).
Nirina Zubir dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11) lalu mengatakan Riri telah memalsukan surat tanah milik ibunya yang dikira hilang.
Setelah melakukan investigasi Nirina mengatakan Riri akhirnya mengakui bahwa surat tersebut tidak hilang melainkan dibuat seakan-akan hilang. Nirina kemudian membuat laporan terkait kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli lalu.
Total Riri telah membalikkan nama terhadap enam bidang tanah yang diganti atas nama Riri dan suaminya. Empat surat tersebut kemudian digadaikan ke bank dan dua surat lainnya dijual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam kasus ini terdapat dua klaster yakni klaster pelaku dan klaster notaris. Tubagus mengungkap motif tersangka dalam melakukan penggelapan aset tersebut adalah motif ekonomi.
“Ini melibatkan banyak profesi, salah satunya adalah profesi notaris,” ujar Tubagus.
Kepolisian kemudian melakukan pemblokiran rekening para tersangka berdasarkan laporan Nirina Zubir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini sudah ada lima tersangka yang diamankan dengan tiga yang sudah ditahan sementara dua lagi masih dilakukan pemeriksaan.
Dua tersangka yang saat ini sedang diperiksa diketahui sebagai notaris yang terlibat dalam pembalikkan nama dalam kasus tersebut.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 378, 372 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.