Aturan PPKM Level 3: Tak Ada Cuti Bagi ASN-Pegawai Swasta saat Nataru

ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu.
24/11/2021, 11.19 WIB

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (22/11). Selain itu pemerintah mengimbau buruh untuk menunda cuti setelah periode libur Nataru.

“Ketentuan lebih lanjut selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,” bunyi poin G Inmendagri tersebut.

Pemerintah akan mengawasi protokol kesehatan di tiga aktivitas yakni saat peribadatan Natal, tempat perbelanjaan, serta tempat wisata. Tak hanya itu,  pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperketat.

Sedangkan pemerintah mengimbau sekolah untu membagikan rapor semester 1 siswa pada bulan Januari 2022. Meski demikian, sekolah dapat terus menggelar kegiatan belajar mengajar selama periode Natal dan tahun baru.

Selain itu pemerintah juga meniadakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga selama tanggal 24 Desember hingga 2 Januari. Begitu pula alun-alun yang ada di seluruh Indonesia juga akan ditutup selama periode tersebut.

Sedangkan aturan resepsi pernikahan mengacu pada aturan PPKM Level 3 yang telah ada. Dalam Inmendagri nomor 60, pelaksanaan resepsi bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 25% dan tak ada makan di tempat.

Selain itu pemerintah juga mengatur syarat perjalanan pada periode Natal dan tahun Baru. Mereka yang ingin bepergian harus melakukan tes PCR atau rapid antigen sesuai moda transportasi yang digunakan.

Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di tingkat provinsi hingga Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Selain itu pemberian vaksin terutama bagi lansia juga akan dikebut sampai akhir Desember 2021.