Kejagung Blokir Rp 90 M Rekening Para Tersangka Korupsi PDPDE

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019).
24/11/2021, 12.44 WIB

Kejaksaan Agungmemblokir rekening para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PDPDE. Mereka adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel Muddai Madang, Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh, dan Direktur DKLN A Yaniarsyah Hasan yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan nilai pemblokiran berkisar Rp 90 miliar. Saat ini kejaksaan masih terus mencari kaitan aliran dana dalam kasus korupsi PDPDE. Supardi juga menegaskan penelusuran aliran dana akan tetap dilakukan setelah para tersangka menjalani proses persidangan.

Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Yulita yang merupakan istri tersangka Muddai Madang pada Selasa (23/11). Ratna diperika untuk mendalami penelusuran dana dan aset tersangka Muddai Madang.

"Kita masih menduga dia [Ratna] dimanfaatkan sebagai seorang istri," ujar Supardi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap istri Alex Noerdin yaitu Eliza pada 10 November lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran transaksi keuangan dan aset tersangka Alex Noerdin. Namun, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan dari Eliza.

Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga dipimpin oleh Muddai Madang. Keduanya bersekongkol untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 30,194.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar US$ 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Reporter: Nuhansa Mikrefin