Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh mantan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan terdapat sejumlah pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya, Rabu (24/11).
Sebelumnya, mantan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Burhanudin melakukan uji materi Pasal 13 Undang-Undang Komisi Yudisial terkait dengan kewenangan KY melakukan seleksi hakim ad hoc. Jika dikabulkan, maka KY tidak lagi punya kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap hakim ad hoc.
Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman. Dalam konteks tersebut, seleksi Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial harus dilaksanakan secara profesional dan objektif.
Menurut Saldi, mahkamah berpandangan proses seleksi yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi Hakim Ad Hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan lembaga itu dalam melakukan seleksi Hakim Ad Hoc di MA.
Selama proses persidangan tersebut, lanjut dia, KY berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada. Dengan dipertahankannya kewenangan tersebut, ke depan KY berupaya melakukan seleksi terhadap calon Hakim Ad Hoc di MA dengan sebaik-baiknya.