Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang dan Ijazah serta Penjelasannya

sebra - stock.adobe.com
Ilustrasi surat kuasa pengambilan uang di Bank
Editor: Safrezi
24/11/2021, 15.56 WIB

Pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Definisinya adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Berdasarkan buku Hukum Acara Perdata oleh M. Yahya Harahap, dari ketentuan pasal tersebut, terdapat dua pihak dalam perjanjian kuasa, yaitu:

  • Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate).
  • Penerima kuasa atau disingkat kuasa yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Sifat surat kuasa dibagi menjadi surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer.

Berikut contoh surat kuasa pengambilan uang dan ijazah serta penjelasannya.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

Bersumber dari buku Kumpulan Lengkap Surat Penting, berikut contoh surat kuasa pengambilan uang di bank.

SURAT KUASA PENGAMBILAN UANG DI BANK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

Memberi kuasa kepada:

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

Untuk mengambil uang di Bank _____ dengan alamat kantor cabang di Jalan ___________ untuk pembayaran listrik yang memberi kuasa yakni dengan kriteria sebagai berikut:

Besarnya uang: Rp_________

No. Rekening:

Demikian surat kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




                                                               ______, __________ 2021

Penerima Kuasa                             Pemberi Kuasa






(____________)                                    (____________)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah

Berikut contoh surat kuasa pengambilan ijazah dari buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Bisnis & Perjanjian.

SURAT KUASA PENGAMBILAN IJAZAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Nomor Induk Siswa/Mahasiswa:

Kelas:

Memberikan kuasa kepada:

Nama:

Nomor Induk Siswa/Mahasiswa:

Kelas:

Untuk pengambilan ijazah dan transkrip nilai. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau sejenisnya, akan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

Demikian surat kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




                                                               ______, __________ 2021

Penerima Kuasa                             Pemberi Kuasa






(____________)                                    (____________)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang

SURAT KUASA PENGAMBILAN BARANG

Yang bertanda di bawah ini

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

Memberikan kuasa kepada

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

Pihak pertama telah memberikan kuasanya pada pihak kedua untuk dapat mewakili pihak pertama dalam mengambil barang berupa ___________ di Pegadaian __________.

Demikian surat kuasa ini dibuat, semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.




                                                               ______, __________ 2021

Penerima Kuasa                             Pemberi Kuasa






(____________)                                    (____________)

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Berdasarkan Buku Ajar Praktik Peradilan Perdata, berikut unsur-unsur surat kuasa.

1. Suatu Perjanjian

Pemberian kuasa terjadi melalui proses perjanjian konsensual, yaitu sudah mengikat (sah) pada saat tercapainya sepakat antara di pemberi dan si penerima kuasa. Bentuk pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta otentik, akta di bawah tangan.

Bahkan, pemberian kuasa dapat dilakukan dengan lisan atau secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh si penerima kuasa. Untuk mengajukan suatu perkara gugatan di pengadilan, maka surat kuasa harus dibuat dengan kuasa khusus tertulis (Pasal 123 HIR).

2. Kekuasaan (Wewenang)

Dalam Bahasa Belanda, kekuasaan disebut volmacht atau dalam Bahasa Inggris disebut power of attorney. Definisinya adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan pemberi kuasa kepada penerima kuasa atas nama pemberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Untuk Atas Nama

Orang yang telah diberikan kuasa dinamakan Juru Kuasa atau Kuasa. Ia melakukan perbuatan hukum “atas nama” atau “mewakili” pemberi kuasa. Artinya, apa yang dilakukan merupakan tanggung jawab pemberi kuasa.

Segala hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan penerima kuasa menjadi hak dan kewajiban pemberi.

4. Menyelenggarakan Suatu Urusan

Artinya melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai atau berdampak dalam akibat hukum.

Bagian-Bagian Surat Kuasa

Merangkum buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, surat kuasa memiliki berbagai bagian penting. Bagian-bagian dari surat kuasa tersebut adalah:

1. Judul

Judul dalam surat kuasa umumnya menyebutkan kata "Surat Kuasa" diikuti kepentingan sang pemberi kuasa. Contohnya, "Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan" atau "Surat Kuasa Pengambilan BPKB".

2. Kalimat pembuka

Pada pembukaan, kalimat yang umum digunakan adalah identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa serta diikuti kalimat "Yang bertanda tangan di bawah ini:". Contohnya, "Pada hari ni, Senin tanggal 5 (lima) Februari 2012 (dua ribu dua belas), bertempat di Kantor Pemasaran PT.ABC, yang bertanda tangan di bawah ini:"

3. Identitas Pemberi Kuasa

Identitas pemberi kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki. Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang memberi kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.

4. Identitas Penerima Kuasa

Identitas penerima kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas yang dimiliki. Jika penerima kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang menerima kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.

5. Pemberian Sifat Kuasa

Ada suda jenis pemberian sifat kuasa, yaitu umum dan khusus. Surat kuasa umum mencantumkan hal-hal umum kepengurusan, sedangkan surat kuasa khusus mengandung hal-hal khusus dan terbatas sesuai kehendak pemberi kuasa.

6. Perbuatan yang Dikuasakan

Bagian ini berisi perbuatan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa. Perbuatan penerima kuasa tidak boleh melampaui apa yang telah dituliskan dalam surat kuasa.

7. Penutup

Kalimat penutup kuasa berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya. Contoh: "Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya."

Itulah contoh surat kuasa pengambilan uang dan ijazah serta penjelasan mengenai unsur dan bagiannya.