Per 1 Desember, WNI Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi Tanpa Booster

ANTARA FOTO/REUTERS/Saudi Press Agency/Handout /nz/dj
HIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), pada bulan Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5/2020).
Penulis: Maesaroh
27/11/2021, 09.06 WIB

Otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya, termasuk dengan mengizinkan penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke negara tersebut mulai 1 Desember mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada 19-25 November.

“Alhamdulillah, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ketiga selama 14 hari,” tutur Yaqut di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, jelang kepulangannya ke Indonesia, Kamis (25/11), seperti dikutip dari siaran pers.

Dengan penerbangan langsung, WNI hanya perlu menjalani masa karantina selama lima hari. Jumlah hari tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan 14 hari jika harus melalui penerbangan negara ketiga.

 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Arab Saudi juga tidak perlu melakukan suntikan booster, terlepas dari vaksin apapun yang mereka dapatkan di Tanah Air.

“Tidak lagi ada persyaratan booster, namun  tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” tutur Yaqut.

Dikutip dari otoritas penerbangan Arab Saudi General Authority of Civil Aviation (GACA) , Indonesia merupakan satu dari enam negara yang akan diizinkan melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Lima negara lainnya adalah  Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.

Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan larangan terbang kepada Indonesia dan sejumlah negara lainnya sejak Februari 2021.

 Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021. Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga hanya menerima  warga negara asing (WNA) yang sudah menerima satu dari empat jenis vaksin yang disetujui mereka, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Pada Agustus lalu, Arab Saudi akhirnya mengizinkan WNA penerima vaksin Sinopharm dan Sinovac masuk ke negaranya.

Namun, izin itu disertai dengan catatan yakni hanya WNA yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin Sinovac/Sinopharm  serta vaksin booster dari empat jenis vaksin tersebut yang diperbolehkan masuk.

Kebijakan ini tentu saja memberatkan Indonesia mengingat sebagian besar vaksin yang diterima WNI adalah dari merk Sinovac. 

 Indonesia meminta Arab Saudi meninjau kembali kebijakan vaksin Covid-19 untuk keperluan ibadah umrah kepada Jamaah Indonesia.

Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia sudah jauh menurun dibandingkan pada puncaknya, Juli lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud, di sela sela acara Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),  di New York, Amerika Serikat, September lalu.

“Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021,” tutur Yaqut.

Dia mengatakan selama kunjungan ke Arab Saudi, pihaknya telah menyampaikan kepada otoritas Arab Saudi tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag  akan segera menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan.

Teknis tersebut akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.