Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan kasus baru Covid-19 pada Minggu (28/11) bertambah 264 kasus. Dengan penambahan ini, total kasus Covid-19 sejak pertama kali diumumkan di Indonesia pada 2 Maret 2020 mencapai 4.255.936 kasus.
Meski kasus baru bertambah, jumlah kasus aktif yang tercatat hingga saat ini berkurang 12 kasus, menjadi total 8.214 kasus. Total pasien sembuh bertambah 275 orang menjadi 4.103.914 dan pasien meninggal hanya 1 orang menjadi 143.808.
Tercatat sebanyak 244.999 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia. Sementara jumlah suspeknya sebanyak 3.983.
Penambahan kasus baru Covid-19 hari ini paling banyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta, yakni 51 kasus. Kemudian Jawa Tengah 33 kasus, Jawa Timur 32 kasus, Riau 26 kasus, dan Jawa Barat 25 kasus.
Terdapat sembilan provinsi yang tidak ada penambahan kasus baru. Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua.
Satgas Covid-19 juga mencatat tambahan program vaksinasi sebanyak 1,08 juta dosis. Rinciannya, Total vaksinasi ke-1 mencapai 138.119.613, vaksinasi ke-2 93.666.839, dan vaksinasi ke-3, yang merupakan booster, mencapai 1.224.061.
Sementara itu, rapat yang dilakukan Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada Jumat (26/11) menetapkan varian baru virus corona B.1.1.529 bernama Omicorn sebagai variant of concern (VOC) . Varian tersebut pertama terdeteksi di Afrika Selatan dan kini sudah menyebar ke sejumlah negara dan kawasan, termasuk Hong Kong.
Untuk menantisipasi masuknya varian baru virus ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia meningkatkan kewaspadaan menyusul ditetapkannya B.1.1.529 bernama Omicorn sebagai VOC.
Pemerintah mengeluarkan larangan masuk bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara di Benua Afrika. Langkah ini ditempuh untuk mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Dalam Surat Edaran Pembatasan Sementara Orang Asing yang dirilis Direktorat Jenderal Imigirasi pada Sabtu (27/11), delapan negara yang masuk dalam daftar larangan yakni Afirka Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, lesotho, Mozambique, Eswatini.
Penolakan masuk sementara diberikan kepada WNA yang mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. Pemerintah juga menagguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara tersebut.
“Surat edaran ini berlaku pada 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.