Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Cegah Omicron Masuk

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Pemerintah juga melarang WNA dari beberapa negara di Afrika serta Hong Kong masuk ke Indonesia demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Penulis: Agustiyanti
28/11/2021, 19.12 WIB

Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia (WNA/WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Pemerintah juga melarang WNA dari beberapa negara masuk ke Indonesia demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan masuk berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir berkunjug atau berada di Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hong Kong. Sementara bagi WNI dari negara tersebut, berlaku karantina selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku mulai besok (29/11) .

“Langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil sebagai langkah waspada untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (28/11). 

Menurut Luhut, daftar negara yang masuk dalam larangan masuk dapat berubah bergantung pada evaluasi pemerintah terhadap kondisi terkini. 

Selain pengetatan pembatasan perjalanan luar negeri, Luhut mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan aktivitas genome scuencing  terhadap positif kasus Covid-19 terutama yang berasal dari perjalanan luar negeri untuk mencegah penyebaran varian Omicron. 

Luhut menjelaskan, kebijakan-kebijakan ini akan dievaluasi saat pemahaman pemerintah terhadap varian baru ini sudah lebih baik melalui penelitian yang sedang berjalan. Pemerintah berharap memiliki pengetahuan yang lebih banyak dari varian dalam dua minggu ke depan. 

Ia memastikan kasus Covid-19 di Indonesia sangat terkendali. Pemerintah pun berupaya untuk menjaga agar varian baru ini tak masuk ke Indonesia dan memicu lonjakan kasus.

Penemuan Omicron yang kini masuk dalam daftar varian yang harus menjadi perhatian oleh WHO telah memicu kekhawatiran di seluruh dunia. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu terdeteksi di Inggris, Jerman, Italia, Belgia, Botswana, Israel, Australia dan Hong Kong. Austria sedang menyelidiki kasus yang dicurigai pada Minggu (28/11).

Varian ini dicurigai mampu menembus imunitas orang yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 sehingga dapat memperpanjang pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama hampir dua tahun. Omicron berpotensi lebih menular daripada varian sebelumnya, meskipun para ahli belum tahu apakah itu akan menyebabkan Covid-19 yang lebih atau kurang parah dibandingkan dengan varian lainnya.