Jakarta Masuk PPKM Level 2, Cek Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Warga

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen.
Penulis: Maesaroh
30/11/2021, 11.26 WIB

Pemerintah menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk periode 30 November-13 Desember. Menyusul dinaikannya status PPKM Jakarta dari level 1 ke 2, sejumlah aturan terkait aktivitas maysrakat pun berubah.

Perubahan aturan aktivitas warga DKI untuk dua pekan ke depan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk pada Inmendagri No 63 Tahun 2021, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 2 pada dua pekan ke depan.

Wilayah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

 Berikut aturan baru terkait dinaikkannya status di Jakarta menjadi PPKM Level 2  berlaku hari ini hingga 13 Desember:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan  pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas  dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

  Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% -100%. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  maksimal 33%.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat 

5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%

6.  Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu
b) Dengan kapasitas maksimal 50% 
c) waktu makan maksimal 60 menit

9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b) Kapasitas maksimal 50% 
c) Waktu makan maksimal 60 menit

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%     sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

   Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

11. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

12. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam  PeduliLindungi yang boleh masuk

b. Anak usia dibawah 12  tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

c. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

 13. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan maksimal 75%% atau kapasitas atau 75 lima) orang

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

15. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

 17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dan tidak
mengadakan makan di tempat