Wajib Antigen untuk Semua Moda, Ini Aturan Perjalanan Selama Nataru

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021).
Penulis: Maesaroh
30/11/2021, 13.09 WIB

Pemerintah akan memberlakukan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh Indonesia, terutama aturan perjalanan.  Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covi-19).

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, aturan baru diberlukan mengingat pada periode Nataru ada potensi kenaikan aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Peningkatan aktivitas terjadi baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

 "Berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya selama pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Surat Edaran tersebut.

Merujuk pada No 24 Tahun 2021, berikut aturan perjalanan dan mobilitas masyarakat selama Nataru:

A. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

 B. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan selama Nataru:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum perjalanan
atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
atau
2) Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

 3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

Memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
atau
2)Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur di atas.

5. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan
atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

 6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

7. Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing

Untuk menekan penyebaran Covid sekaligus menegakkan atruan, pemerintah serta kepolisianjuga akan melakukan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.