Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology terhadap hak merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia di Pengadilan Niaga Jakarta dilanjutkan pada Senin (30/11). Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga turut hadir dalam persidangan ini.

Kuasa Hukum PT Terbit, Irfan Melayu mengatakan pihaknya akan meminta uang kompensasi kepada GoJek dan Tokopedia sebesar Rp 1 miliar per hari terhitung sejak gugatan terdaftar pada 2 November lalu. Uang tersebut sebagai kompensasi kerugian yang telah dialami mereka sejak dua raksasa teknologi itu menggunakan merek GoTo.

Irfan juga mengatakan adanya pembacaan gugatan dalam sidang pertama yang dihadiri banyak pihak membuat publik tahu masalah tersebut.  "Karena yang kami lihat ini kan seolah-olah dibelokan ya. Motivasinya uang lah, kemudian ini perusahaan yang tidak jelas lah. Ini kan jelas merugikan ya," ujar Irfan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (30/11).

Irfan juga berharap agar Kemenkumham bersikap netral dalam gugatan tersebut. Pemerintah juga diharapkan dapat menjadi pihak yang adil dan mengayomi baik penggugat maupun tergugat.

Sementara kuasa hukum GoJek dan Tokopedia, Wardaya mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang dibacakan pada hari ini. Jawaban akan diberikan melalui kesempatan yang diberikan majelis hakim pada persidangan 14 Desember mendatang.

"Dalam garis besarnya kami menolak seluruh dalil-dalil penggugat," ujar Wardaya.

Sebelumnya, Irfan mengatakan kliennya telah berdiri sejak 2004 dan bergerak di bidang e-commerce. PT Terbit menyediakan jasa untuk menghubungkan mata rantai antara pembeli dengan penjual menggunakan teknologi.

Kliennya kemudian mengembangkan suatu produk yang diberi nama Go Offline To Online (GOTO) dan telah didaftarkan dalam sertifikat merek kelas 42 pada Maret 2020 silam.

Atas alasan tersebut Terbit menggugat Gojek dan Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun. Irfan menjelaskan angka Rp 2,08 triliun tersebut terdiri atas ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 miliar.

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan biaya PT Terbit dalam mengembangkan GOTO. Ongkos yang dimaksud antara lain biaya marketing, perjalanan dan biaya pengembangan perangkat lunak termasuk pekerja. Kemudian terdapat juga kerugian di mana beberapa komitmen dari investor yang dibatalkan karena munculnya nama produk yang sama dari Gojek dan Tokopedia.

Irfan mengatakan gugatan ini mengacu pada Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam aturan tersebu, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang menggunakan merek serta mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan barang serta jasa yang sejenis.

Reporter: Nuhansa Mikrefin