Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Pengacara dalam Korupsi Eximbank

www.whitespace.co.id
Logo Indonesia Eximbank
Penulis: Nuhansa Mikrefin
1/12/2021, 06.06 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank periode 2013 - 2019. Kali ini merupakan seorang pengacara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka tersebut adalah Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Ia merupakan penasihat hukum tujuh tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"DWW memengaruhi dan mengajari saat penyidikan, ketika saksi menolak untuk memberi keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Leonard dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu tengah malam (1/12).

Leonard mengatakan, tersangka Didit ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari Selasa (30/11) hingga pertengahan bulan ini (19/12).

Para tersangka diancam pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Pada awal November (2/11), Korps Adhyaksa menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin