Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut tim seleksi penyelenggara pemilu harus memilih sosok yang kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu harus memiliki karakteristik kuat dalam penugasan substansi kepemiluan. Hal ini menyangkut keberanian, keteguhan menjaga martabat, kemandirian dan muruah KPU/Bawaslu yang profesional.
"Penyelenggara pemilu yang punya kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan berbagai fungsi sebagai penyelenggara pemilu," ujar Titi, Rabu (1/12).
Titi mengatakan sosok penyelenggara pemilu harus bisa berlaku otonom atau dapat mengambil keputusan secara langsung. Tindakan otonom ini disebut Titi tidak boleh meninggalkan konsultasi dan keterlibatan partisipasi pemangku kepentingan pemilu.Lebih lanjut, Titi mengatakan sosok tersebut harus mampu berinovasi dan melakukan terobosoan secara terukur dan proporsional untuk merespon dan mengurai kompleksitas dan dinamika penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Titi menyebut pentingnya paradigma inklusif yang berorientasi pada pelayanan penyelenggara pemilu agar dapat berjalan maksimal dan adil pagi bagi semua pemangku kepentingan. Paradigma inklusif berarti memposisikan dirinya dalam posisi yang sama dengan orang atau kelompok lain untuk memahami perspektif pihak tersebut. Hal ini dinilai Titi penting di tengah situasi post truth era dan polarisasi politik yang membelah.
Kemudian keluasan pengetahuan kepemiluan disebut memiliki peran dalam diplomasi demokrasi internasional untuk mengokohkan kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia. Titi lantas menyebut diperlukan sosok yang mampu membangun jejaring global untuk melakukan tindakan terbaik dalam penyelenggaraan pemilu.
Diperlukan juga sosok yang mampu membangun sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sinergi tersebut dalam dilakukan dengan melakukan dialektika langsung tanpa adanya perantara media sebagai pihak ketiga. Hal ini disebut Titi akan mewujudkan funsionalisasi forum tripartit dan komunikasi kelembagaan yang sehat.
Terakhir, menurut Titi, penyelenggara pemilu harus mampu mengerjakan aspek teknis secara cermat, teliti dan detil dengan tetap dalam paradigma yang terhubung dan menyeluruh. Tujuannya agar penyelenggara tidak terjebak pada ego sektoral divisi atau pembagian kerja secara parsial.
Sebelumnya, Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu telah menggelar tes tertulis pada 24-25 November mendatang bagi 692 peserta yang lolos tahap awal. Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan dalam tes tersebut peserta diminta untuk melakukan tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi dasar.