Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan 20 orang saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya mendakwa Azis atas suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Ini dilakukan untuk mengurus penyelidikan KPK atas kasus korupsi di Lampung Tengah.
"Untuk persidangan selanjutnya ada 4-5 orang saksi," kata Lie, dikutip dari Antara, Senin (6/12).
Dalam sidang perdana Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua majelis hakim Muhammad Damis juga mengingatkan agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk tidak mendekati hakim-hakim.
"Saya ingin mengingatkan beberapa hal kepada saudara. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu tidak dilakukan,” katanya.
Damis juga mempersilahkan kepada penasihat hukum Azis untuk menghadirkan saksi meringankan kasusnya.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.