KKP Tangkap Tiga Kapal Malaysia Pelaku Illegal Fishing

KKP
Kapal ikan asing berbendera Malaysia
6/12/2021, 16.59 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Ambalat dan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan dua kapal ditangkap pada Sabtu (4/12) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 di perairan Ambalat. Adapun satu kapal lainnya ditangpa di  WPPNRI 571 Selat Malaka pada Minggu (5/12).

Adin mengatakan penangkapan tiga kapal tersebut memberi sinyal aparat mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari,” ujar Adin dalam keterangan resmi pada Senin (6/12).

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan tiga kapal yang berhasil ditangkap adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Saat ini dua kapal telah diamankan di Satwas PSDKP Nunukan dan satu berasda di Stasiun PSDKP Belawan untuk dilanjutkan proses hukum.

Ketiga kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line. Ketiga kapal berhasil ditangkap dengan melakukan operasi menggunakan Kapal Pengawas Hiu 09 dan Kapal Pengawas Hiu 07.

Penangkapan kapal illegal fishing asal Malaysia menambah daftar panjang kapal yang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tahun 2021. Sebanyak 156 kapal telah ditangkap terdiri dari 51 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Dari 51 kapal tersebut sebanyak 25 kapal berasal dari Vietnam, 20 kapal dari Malaysia dan 6 kapal dari Filipina.

Sebelumnya, sebanyak 166 awak kapal pelaku illegal fishing asal Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam pada Senin 15 November lalu. Dari 166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini berasal dari beberapa lokasi, diantaranya 17 orang berasal dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang.

Juga, 26 orang dari Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Natuna dan enam orang dari Kantor Imigrasi Ranai. Terdapat juga 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, satu orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan dua orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.

Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir. Pada 29 September, Indonesia memulangkan 200 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku illegal fishing yang berstatus non justisia, atau sudah tidak terkait dengan proses hukum.

Sebanyak 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP. Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP, 82 orang di Pangkalan PSDKP Batam, 44 orang di Stasiun PSDKP Pontianak dan enam orang di Satwas SDKP Natuna.

Ditjen PSDKP KKP akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan negara asing dalam hal ini Kedubes Vietnam. Kordinasi itu akan membahas upaya agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya. Pemulangan awak kapal tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing.

Reporter: Nuhansa Mikrefin