Pemerintah Usulkan 12 RUU Untuk Prolegnas 2022

Katadata
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
6/12/2021, 17.22 WIB

Pemerintah mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan empat RUU usulan baru tersebut adalah RUU tentang Desain Industri, RUU revisi UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, RUU Pelaporan Keuangan, dan RUU tentang revisi atas UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Yasonna juga mengusulkan delapan RUU dari Prolegnas prioritas tahun 2021 yang belum dituntaskan. Secara rinci delapan RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang revisi UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya ada RUU tentang revisi UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang revisi UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 usulan pemerintah, berdasarkan pertimbangan substantif dan kesiapan teknis serta capaian prioritas Prolegnas 2021," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (6/12).

Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024. Pertama adalah RUU tentang perubahan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut diajukan agar yang tadinya merupakan prakarsa DPR dialihkan menjadi prakarsa pemerintah.

Kedua adalah RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak Atas Barang dan Jasa yang diusulkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas menengah periode 2020-2024. Hal ini diajukan dengan pertimbangan materi muatan dari RUU telah diakomodir dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan.

"RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai semula digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 di nomor 215 prakarsa pemerintah diusulkan untuk menjadi RUU tersendiri yang terpisah dari RUU PKN," jelas Yasonna ketika menyampaikan usulan perubahan ketiga.

Pemerintah juga berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) dapat dibahas secara paralel pada kesempatan pertama masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2022.

Yasonna mengatakan pemerintah segera menyiapkan rencana revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah mendorong agar DPR mengajukan revisi UU PPP untuk dimasukan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU nomor 12 tahun 2011 seefektif mungkin. Demikian pula, kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perintah MK, " ujar Yasonna

Reporter: Nuhansa Mikrefin