Pilar ideologis di Indonesia adalah Pancasila. Secara bahasa nama Pancasila berasal dari dua kata Bahasa Sanskerta "pañca" berarti lima dan śīla" berarti prinsip atau asas. Apabila diulik secara bahasa, Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Pancasila juga sangat berwarna karena proses perumusannya cukup panjang dengan melalui diskusi dan perdebatan panjang.
Dari lima sila Pancasila terdiri dari pilar-pilar dan masuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Pancasila
Dalam sejarah Pancasila, pada setiap 1 Juni di Indonesia selalu memperingati hari lahir Pancasila. Hal itu ditandai dengan pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Sebagaimana yang dikutip dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, sejarah Pancasila bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut.
Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.
Ternyata dalam proses perumusan Pancasila tidaklah mudah berjalan sangat alot. Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”.
Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal itulah yang menjadikan sejarah Pancasila semakin berwarna.
Selain itu, dalam sejarah Pancasila juga mencatat ada beberapa tokoh juga yang menyampaikan pendapat serta usulan untuk melaksanakan butir-butir Pancasila. Seperti yang diusulkan oleh Mr. Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
- Perikebangsaan.
- Perikemanusiaan.
- Periketuhanan.
- Perikerakyatan.
- Kesejahteraan rakyat.
Untuk menampung semua usulan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dibentulah panitia kecil. Ada beberapa tugas dari pantia kecil itu antara lain:
- Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
- Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Kemudian dalam rapat yang panjang, terbentuklah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan diberi nama dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Panitia Sembilan terus bekerja dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Sejarah Pancasila mencatat bahwa terdapat beberapa perbedaan mengenai rumusan Pancasila antara yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan yang ditetapkan hari ini. Berikut rumusan yang ditetapkan oleh Panitia Sembilan:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Namun hasil itu belum menjadi final hingga akhirnya melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Demikianlah sejarah Pancasila yang lahir dari gagasan para pendiri bangsa. Sejarah Pancasila lahir di banyak perdebatan dan diskusi, meski ada banyak perbedaan pendapat namun sepakat terhadap persatuan bangsa Indonesia.