Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bergabung dengan institusi Polri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mantan penyidik KPK M. Praswad mengatakan menjadi ASN merupakan salah satu cara untuk melanjutkan perjuangan. Ia menyebut ada 13 orang yang memilih untuk tidak menjadi ASN di kepolisian.

"Kami memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal,” ujar Praswad yang juga Ketua IM57+ Institute, wadah bagi 58 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, Selasa (7/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan 44 orang tersebut hari ini telah menjalani uji kompetensi di Mabes Polri. Ia menyebut uji kompetensi itu untuk memetakan spesialisasi para mantan pegawai KPK tersebut. Nantinya, hasil uji kompetensi akan menjadi tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai kompetensi mereka. 

Dari 44 orang tersebut, ada nama sejumlah penyidik senior yang memutuskan ikut bergabung dengan institusi Polri. Ini antara lain Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Novel Baswedan mengatakan ia dan kawan-kawan merasa prihatin atas kasus korupsi yang maih banyak dan masif. Apalagi ia juga menyebut kondisi KPK semakin tidak dipercaya publik karena pimpinannya yang bermasalah.  

“Saat Kapolri memberi kesempatan untuk ikut berkontribusi memberantas korupsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar  IM57 menerima,” ujarnya melalui akun Twitternya, Senin (7/12).



Reporter: Rezza Aji Pratama