Praktik suap di lembaga pengadilan disebut masih jadi salah satu modus yang sering dipakai oleh para mafia tanah.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol. Daniel Aditya mengatakan mafia tanah biasanya membeli tanah-tanah berperkara di pengadilan. Mereka lalu memberi suap kepada aparat penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah itu.
"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor [tindak pidana korupsi]," dikutip dari Antara, Kamis (9/12).
Daniel melanjutkan mafia tanah juga sering melakukan rekayasa gugatan di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah lewat jalur resmi.
“Padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (9/12).
Daniel Daniel mengimbau pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati dan teliti mencermati setiap gugatan terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima. Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.