Kemenhub Perketat Prokes Transportasi saat Nataru, Tak Ada Penyekatan

ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keenam kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (keempat kanan) berbincang dengan petugas Bandara Soekarno Hatta saat kunjungannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).
9/12/2021, 20.30 WIB

Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes), bukan penyekatan (mobilitas). Karena (pemerintah) masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi, Kamis (9/12).

Menhub menjelaskan, Presiden Presiden Joko Widodo berharap mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah. Caranya dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru.

Secara umum, kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. 

Menurut Menhub, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Sejumlah upaya lain yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, antara lain melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk memonitor dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan PLBN.

Reporter: Rezza Aji Pratama

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan