DPR Targetkan UU Ibu Kota Negara Rampung Februari Tahun Depan

Katadata
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 17 Desember 2019. Sumber: Biro Setpres
9/12/2021, 17.31 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dapat rampung dalam dua masa sidang.

Anggota Komisi II sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU IKN dapat rampung sekitar bulan Februari 2022. Penyelesaian RUU ini dinilai cepat karena dari pemerintah hanya menyiapkan peraturan inti saja berisi 8 Bab dan 34 Pasal.

"Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan Undang-Undang tidak terlalu banyak yang dibahas, tapi karena ini sesuatu yang penting kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat kemudian kita datangi yang kampus-kampus di seluruh Indonesia," ujar Doli di Kompleks Parlemen pada Kamis (9/12).

Lebih lanjut, Doli mengatakan fokus Pansus RUU IKN ini pertama adalah terkait pemerintahan. Dalam etik UU yang disahkan nanti akan menentukan institusi atau lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota.

Hal tersebut menyangkut pembangunan infrastruktur di mana perlu dirinci kapan dimulai dan selesainya pembangunan. Kemudian terkait dengan pihak mana yang bertanggung jawab atas pembangunan. Selain itu penamaan dan pembetukan suatu daerah juga perlu dibahas karena memiliki mekanisme tersendiri.

Pembahasan kedua adalah mengenai langkah selanjutnya setelah selesai dilakukannya pembangunan. Doli mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama adalah apakah akan dilanjutkan oleh otoritas yang dipilih atau kemudian dibentuk lagi pemerintahan ibu kota yang baru.

Dalam RUU IKN tersebut akan mengatur bahwa otoritas yang dipilih setingkat dengan menteri atau lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketiga adalah terkait masalah dana. Doli mengatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah telah disampaikan hampir semua fraksi menyatakan pemindahan ibu kota menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah sudah menyusun skema berapa persen yang akan dibebankan pada APBN dan berapa persen dari non-APBN.

"APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian. Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat," ujar Doli.

Terakhir adalah mengenai penamaan Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang harus ada perubahan dalam UU. Selain itu, akan diatur juga mengenai aset-aset yang ada di DKI dengan pasal yang mengatur barang milik negara (BMN).

Dalam penerapannya Doli memberi contoh apakah akan dilakukan pengalihan status, lelang atau dijual. Hal ini dibutuhkan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR dan tidak dapat dilimpahkan pada otoritas yang sudah dipilih.

"Karena ini barang milik negara harus rakyat atau negaralah yang paling representasi mau diapakan negara ini," ujar Doli.

Reporter: Nuhansa Mikrefin