Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov juga tidak akan memberlakukan penyekatan pada momen libur panjang tersebut. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pelayanan untuk memantau aktivitas masyarakat.
"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza dikutip dari Antara, Minggu (12/12).
Riza menambahkan Pemprov DKI Jakarta belum mengambil keputusan soal apakah akan menerapkan sistem ganjil-genap. Namun, ia memastikan kebijakan penyekatan tidak akan diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.