Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo kembali mengajukan RUU perampasan aset tindak pindana kepada DPR.
Penulis: Agustiyanti
14/12/2021, 10.54 WIB

Pemerintah akan mengajukan kembali rancangan undang-undang  perampasan aset dalam tindak pidana kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, ruu bagian dari upaya pemberantasan korupsi  ini sudah pernah diusulkan bersama RUU pembatasan transaksi uang kartal pada tahun lalu, tetapi tak masuk dalam prioritas DPR.

"Artinya DPR tidak setuju. Namun, ketika itu, ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-nya pemerintah akan usul salah satu dan ada pengertian lisan bahwa UU perampasan aset dapat dipertimbangkan masuk prioritas 2022," ujar Mahfud, Selasa (13/12),

Namun, Mahfud menyebut DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022 yang diputuskan pada pekan lalu (7/12). "Maka presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan ini dan memohon pengertian DPR bahwa ini RUU yang penting dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Mahfud. 

Mahfud optimistis, RUU ini akan menjadi salah satu prioritas DPR setelah mendengarkan informasi dari salah seorang anggota DPR, bahwa proses akan lebih mudah setelah diajukan Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, RUU ini sebenarnya sudah pernah hampir disepakati, tetapi terganjal oleh salah satu asal yakni masalah penyimpanan aset rampasan. 

"Saat itu masih diperdebatkan, apakah Kemenkumham, Kejaksanaan Agung, atau Kementerian Keuangan? Ada tiga lembaga. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, sehingga kalau tidak ada masalah lain di luar teknis seharusnya pembahasan dapat berjalan lancar," kata dia. 

Mahfud mengatakan RUU perampasan aset akan mempermudah pemerintah untuk menyita aset kasus tindak pidana korupsi di mana terdakwa menghilang atau tidak muncul saat panggilan persidangan. Pembahasan RUU ini, menurut, dia seharusnya lebih mudah dibandingkan UU pembatasan uang kartal yang semula ingin juga diajukan pemerintah. 

"Semula nantinya akan diatur juga orang berbelanja dalam jumlah tertentu ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana,” kata Mahfud. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12/2021) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021  di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini. 

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diterbitkan tiap tahun oleh Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. 

 Indeks ini menilai negara dari 0 - 100 berdasarkan tingkat persepsi korupsi di sektor publik menurut penilaian ahli dan pelaku bisnis serta jajak pendapat. Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.