Bareskrim Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (26/3/2021).
15/12/2021, 12.31 WIB

Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan kasus tersebut terkait keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai hingga pensiunan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut terdiri dari delapan orang pegawai BPN, satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang kalangan sipil,” kata Andi Rian, Rabu (15/12), dikutip dari Antara. 

Adapun, sepuluh orang yang dimaksud, yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Andi Rian menjelaskan, kasus ini berawal dar Laporan Polisi :LP/B/0613/X/2020/Bareskrim pada tanggal 28 Oktober 2020 oleh pelapor RA selaku Direktur PT Salve Veritate.

Perkara yang dilaporkan, yakni dugaan pemalsuan akta otentik dalam proses pembuatan SK pembatalan 38 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Pelaku kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04931/Cakung seluas 77.852 meter persegi atas nama Abdul Malik.

Pada tanggal 12 April 2021, penyidik telah menetapkan RD (mantan Lurah Cakung Barat) sebagai tersangka atas keterlibatannya telah membuat Surat Keterangan Lurah yang isinya tidak benar atau palsu. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penerbitan SK pembatalan SHGB PT Salve Varitate.

"RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 KUHP," kata Andi Rian.

Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tanggal 12 April 2021. Dan berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan membantu melakukan tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," ujar Andi Rian.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara terkait mafia tanah sepanjang Januari-Oktober 2021. Dari jumlah tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Reporter: Rezza Aji Pratama