KPK: Vonis RJ Lino Bisa Jadi Terobosan Penanganan Perkara Korupsi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino berjalan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
17/12/2021, 18.54 WIB

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut putusan majelis hakim dalam kasus RJ Lino bisa menjadi terobosan dalam penanganan kasus korupsi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan majelis hakim mempertimbangkan penghitungan akuntansi forensik yang dilakukan oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK saat memvonis mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Menurut Ali, KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama dengan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemilik kewenangan.

"Putusan Majelis Hakim tidak hanya untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku, namun juga mengedepankan optimalisasi asset recovery yang akan menjadi penerimaan keuangan bagi negara," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/12).

Ali mengatakan pihaknya masih akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pertimbangan Hakim Ketua termasuk penghitungan kerugian negara akan menjadi terobosan baru bagi KPK dalam menangani perkara korupsi.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin