Bepergian dengan Mobil-Motor Saat Nataru Harus Sudah Vaksinasi Lengkap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaharui syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan darat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berlaku untuk semua moda transportasi darat, termasuk kendaraan motor pribadi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ketentuan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,”tutur Budi, dalam siaran pers, Jumat (17/12).
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Dalam SE tersebut disebutkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, clan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
- Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua)
- Hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
3. Setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
- Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik
- Melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
4. Setiap kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
- Pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik
- Melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 jam
5. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam
6. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-
masing daerah termasuk di kawasan wisata.
8. Pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol untuk dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan
kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.
9. Pengalihan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut sembako