Pengusaha Ancam Seret Anies ke Pengadilan Jika Ngotot Naikkan UMP 5,1%

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021).
20/12/2021, 15.15 WIB

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  jika Gubernur Anies Baswedan tetap bersikeras mengimplementasikan revisi aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Pasalnya, revisi aturan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pihak pengusaha.

Sebagai informasi, Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. 

Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935. Kenaikan tersebut juga jauh di atas angka yang ditetapkan pemerintah yakni 1,09%.

"Kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Kalau sudah ada, kita langsung gugat," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers, Senin (20/12).

 Apindo mengatakan revisi kenaikan UMP menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai catatan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09% dihitung berdasarkan formula baru yang diatur dalam PP No 36 tentang Pengupahan.

Dilansir dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terhadap para pihak jika ada keinginan untuk menggugat secara hukum terkait naiknya UMP 2022.

"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Minggu (19/12), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Riza berharap polemik ini bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah bukan melalui jalur meja hijau. 

Menurutnya, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berbagai sisi sudah diperhitungkan dimulai dari kondisi perusahaan di DKI hingga keadaan buruh yang terkena dampak karena pandemi Covid-19.

Riza mengakui keputusan terkait kenaikan UMP DKI tidak bisa menyenangkan semua pihak.

"Mari kita diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," kata dia.

Sebelumnya, Anies mengatakan evisi kenaikan upah dilakukan demi memberi rasa keadilan bagi semua pihak.

“Bagi buruh, ada tambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional,” kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (19/12).

Anies mengatakan, rerata kenaikan upah di DKI Jakarta mencapai 8,6% sebelum pandemic Covid-19. Namun, UMP tahun 2022 hanya naik Rp 37.749 atau sebesar 0,85% saja.

Menurutnya, formula kenaikan UMP tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta. Apalagi kenaikannya masih berada di bawah besaran inflasi di ibu kota sebesar 1,1%.

“Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” ujarnya.

 Dia menjelaskan, revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%.

Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%. Keputusannya ini juga diambil seiring bergeraknya laju perekonomian di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara kita para pekerja dapat menggunakan untuk tambahan keperluan sehari-hari,” ujarnya.




Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi