Jokowi Teken Perpres, Dana Abadi Pendidikan Bisa Digunakan Pesantren

Sekretariat kabinet/twitter
Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021
20/12/2021, 15.39 WIB

Presiden Joko Widodo telah merevisi Peraturan Presiden terkait Dana Abadi Pendidikan. Dalam aturan baru tersebut, dana abadi kini juga digunakan untuk pendidikan pesantren.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang berlaku mulai 15 Desember 2021. Dalam aturan sebelumnya, Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tidak mengatur penggunaan dana abadi pendidikan untuk pesantren.

"Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan termasuk di dalamnya Dana Abadi Pesantren digunakan untuk program layanan yang meliputi pendidikan keagamaan dan pendidikan pesantren," demikian tertulis dalam Pasal 13 poin e, dikutip Senin (20/12).

Selain itu, Perpres mengatur dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi pendidikan digunakan untuk beasiswa gelar dan nongelar, peningkatan kompetensi gelar dan nongelar, pendanaan riset, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Sementara, hasil pengembangan dana abadi penelitian digunakan untuk program layanan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk inovasi.

Hasil pengembangan dana abadi kebudayaan digunakan untuk fasilitasi bidang kebudyaaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, dan program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

PELATIHAN PEMASARAN DIGITAL BAGI SANTRI (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.)

Sedangkan, hasil pengembangan dana abadi perguruan tinggi digunakan untuk program layanan dana masing-masing perguruan tinggi kelas dunia untuk meningkatkan peringkat perguruan tingginya.

Adapun, sumber dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam atau di luar negeri. Kemudian, pengembangan dana abadi di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Reporter: Rizky Alika