Semakin Tumbuh, Industri Fesyen Muslim RI Masuk Peringkat 3 Dunia

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Pengunjung memilih pakaian muslim dan aksesorisnya saat Indonesia Hijab Fest di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Indonesia Hijab Fest yang berlangsung hingga 10 April mendatang dan melibatkan 80 pelaku UMKM pakaian muslim ini digelar untuk membantu mereka bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19.
21/12/2021, 08.53 WIB

Perkembangan industri halal di Tanah Air semakin tumbuh dalam dua tahun terakhir. Merujuk data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, sektor fesyen muslim Indonesia saat ini menempati peringkat ke-3 dunia.

Sementara untuk sektor makanan (halal food) ada di peringkat keempat, naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya. Sedangkan sektor halal pharmaceutical and cosmetics, naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengatakan, realisasi investasi industri halal di indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sepanjang tahun 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal.

“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor halal food dan keuangan syariah,” kata Dody dalam keterangan resminya, Senin (20/12).

Kemenperin juga akan berupaya mengembangkan industri halal nasional untuk lebih bisa berdaya saing secara global. Oleh karena itu, akselerasi kebijakan sangat diperlukan agar Indonesia bisa segera bertransformasi dari top consumer market menjadi top halal exporter.

Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang.

Adapun menurut laporan Indonesia Halal Markets 2021/2022, penduduk muslim dunia menghabiskan US$ 1,9 triliun pada 2020 untuk berbagai produk gaya hidup seperti makanan minuman, fesyen, rekreasi, dan pariwisata.

Dilihat dari masing-masing sektor, pengeluaran penduduk muslim dunia untuk sektor makanan dan minuman menjadi yang tertinggi dibandingkan sektor lain. Pengeluaran untuk sektor ini mencapai US$ 1.185 miliar pada 2020 dan diprediksi naik hingga US$ 1.668 miliar pada 2025.

Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Kemenperin menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley yang dikelola oleh PT. Modern Industrial Estat, di Serang, Banten dan Halal Industrial Park Sidoarjo yang dikelola oleh PT. Makmur Berkah Amanda, Sidoarjo.

"Serta untuk Bintan Inti Halal Hub yang dikelola oleh PT. Bintan Inti Industrial Estate, di Bintan Kepulauan Riau,” ujarnya.

 

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi