Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan tidak keberatan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 naik hingga 5% saat pembahasan soal UMP.
Dilansir dari Antara, Riza mengatakan sejak awal rapat di Dewan Pengupahan, pengusaha merasa tidak keberatan dengan kenaikan sebesar 5%.
"Para rapat awal di Dewan Pengupahan, semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan ada peningkatan sampai lima persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhir pekan lalu, memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854.
Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.
Angka tersebut juga jauh di atas level kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah yakni 1,09%.
Sesuai ketentuan, kenaikan UMP diputuskan setelah ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, anggota dewan pengupahan di tingkat provinsi terdiri dari, unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta perguruan tinggi dan pakar.
"Waktu itu kami coba putuskan, sesuai dengan PP. Setelah dilihat angkanya kecil, sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya dengan ditingkatkan menjadi 5,1 persen," kata Riza.
Dia mengingatkan selama enam tahun terakhir kenaikan UMP rata-rata 8,6% atau selalu di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1%," tutur Riza.
Keputusan merevisi penetapan UMP itu diprotes asosiasi pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat dan DKI Jakarta.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan aturan revisi tersebut.
Hariyadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Nurzaman menjelaskan keputusan gubernur sebelumnya tidak perlu direvisi sebab sudah sesuai dengan prosedur dan cukup representatif.
Angka ini sendiri diperoleh sebagai hasil dari musyawarah Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 15 November dengan mempertimbangkan tiga rekomendasi.
Di antaranya rekomendasi dari serikat buruh, dewan pengupahan atau dalam hal ini Apindo dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), bahkan dari pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada aturan dan rujukan hukum yang menjadi pertimbangan Anies untuk melahirkan revisi tersebut. Justru ia menganggap Anies sudah melanggar hukum.
“Kan ada aturan. Kami diajarkan oleh pemerintah bahwa perusahaan harus taat kepada peraturan dan juga regulasi. Nah, sekarang pemerintah bikin aturan yang salah, apa harus kami ikuti?” kata Nurzaman.