Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyoroti masalah pungutan liar (pungli) yang dinilai menghambat investasi daerah.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan perihal pungli tersebut berawal dari masalah perizinan yang kemudian berdampak pada terhambatnya investasi daerah. Tjahjo juga menyinggung kewenangan para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Para kepala daerah seharusnya tidak membiarkan praktik pungli ini terus berjalan. Hal ini nantinya menyebabkan menurunnya peringkat indeks kemudahan investasi dan berusaha. Tingginya potensi korupsi dalam masalah perizinan disebut perlu adanya perubahan dalam paradigma birokrasi.
Beberapa persoalan misalnya soal standar perizinan, masalah birokrasi, dan masalah pengawalan yang belum terintegrasi secara elektronik dengan baik.
"Proses perizinan oleh satgas harus ada hasilnya," ujar Tjahjo dalam acara peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 pada Kamis (23/12).
Lebih lanjut, Tjahjo menyebut idealnya perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian pelayanan masyarakat harus terintegrasi secara elektronik dan sudah memiliki standar perizinan. Tjahjo juga mendorong peranan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk terus melakukan supervisi dan pencegahan korupsi.
KPK disebut dapat melakukan upaya seperti program pendidikan korupsi dan juga terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk memberi efek jera pada para pelaku korupsi.
KPK hari ini meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 terhadap 98 kementerian/lembaga untuk memetakan risiko korupsi. Secara nasional, indeks SPI tahun ini mencapai 72.4 poin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 dapat digunakan untuk memperbaiki upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Survey dilakukan terhadap kementerian/lembaga di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota dengan melibatkan 255.010 responden.
SPI merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Survei menunjukkan indeks tertinggi ada di wilayah Kabupaten Boyolali dengan capaian 91,7 dan indeks terendah ada di wilayah Kabupaten Mamberamo Raya dengan capaian 42 poin.