Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mencecar Maskur Husain terkait keterangannya yang menyebut pernah menerima uang dari Azis.
Azis yang menjadi terdakwa dalam kasus penanganan perkara di KPK juga menyalahkan Maskur setelah ia dipecat sebagai pimpinan DPR. Ia beranggapan keterangan Maskur di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya halusinasi.
"Saudara saksi dengan keterangan Anda ini yang tadi disampaikan Yang Mulia, saya me-refer, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi suatu tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah copot dari Wakil Ketua DPR, dan saya sudah mundur pada tanggal 6 September 2021," ujar Azis.
Maskur yang menjadi saksi dalam kasus ini juga ingin mencabut keterangannya di BAP. Sebelumnya, ia mengaku pernah bertemu dan mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin. Namun, dalam kesaksian lanjutan ia justru membantahnya.
Meski tidak pernah bertemu dengan Azis maupun Aliza, Maskur menyimpulkan menerima uang dari pesanan Azis karena Robin berulang kali mengatakan agar memantau kasus Azis dan Aliza. Azis kemudian mencecar Maskur dan bertanya apakah kesaksian Maskur merupakan asumsi atau halusinasi.
"Tepatnya kayak asumsi saya sih," jawab Maskur, dalam sidang lanjutan (Kamis (23/12).
Maskur Husain selaku pengacara bersama koleganya yakni mantan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga membantu Azis untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan tipikor penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, Robin Pattuju mengaku berniat untuk memperdaya dan menakut-nakuti Azis Syamsuddin untuk mendapat pinjaman uang. Robin mengatakan bersama dengan Maskur bisa memantau dan mengamankan perkembangan perkara di Lampung Tengah karena membutuhkan uang.
Robin dan Maskur berjanji dapat membuat Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Robin merupakan saksi dalam kasus korupsi Azis.
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ujar Robin dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12).
Robin mengatakan membutuhkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya dan juga untuk proses pemindahan rumah. Robin menyebut Azis merupakan orang yang baik hati dari pengakuan Agus Supriyadi yang merupakan seorang anggota kepolisian. Agus menyebut telah mengenal Azis selama kurang lebih lima tahun lamanya.
Robin juga mendengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan dari Azis bahwa Azis adalah sosok yang baik hati dan suka membantu. "Siapapun yang datang ke rumah dinasnya beliau (Azis) pasti dibantu," ujar Robin.