Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan.
Secara yuridis, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Golongan Penerima Zakat
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, delapan golongan tersebut adalah:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, jenis zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Adapun definisi zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Zakat mal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
- Uang dan surat berharga lainnya.
- Perniagaan.
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Peternakan dan perikanan.
- Pertambangan.
- Perindustrian.
- Pendapatan dan jasa.
- Rikaz.
Syarat Wajib Zakat Mal
Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.
- Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).
Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut.
- Milik penuh.
- Halal.
- Cukup nisab.
- Haul.
Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu.
Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
Cara Menghitung Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka, besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%.
Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020.
Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099. Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang Rp938.099 x 5 gram = Rp4.690.495.
Nisab dan Haul Zakat Mal
Nisab dan haul zakat mal ditentukan sebagai berikut.
Jenis | Nisab | Haul | Kadar Zakat |
Emas | 85 gram | 1 tahun | 2,5% |
Perak | 595 gram | 1 tahun | 2,5% |
Uang kertas | Setara dengan 85 gram emas | 1 tahun | 2,5% |
Logam mulia lainnya | Setara dengan 85 gram emas | 1 tahun | 2,5% |
Surat berharga | Setara dengan 85 gram emas | 1 tahun | 2,5% |
Perniagaan | Setara dengan 85 gram emas | 1 tahun | 2,5% |
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan | 653 kg gabah | Setiap panen | 10% jika tadah hujan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya |
Nisab dan Haul Zakat Peternakan dan Perikanan
Adapun nisab dan haul zakat peternakan yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
1. Unta
Nisab (Ekor) | Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
25-35 | 1 ekor anak unta betina (umur >1 tahun) |
36-45 | 2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
46-60 | 3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) |
61-75 | 4 ekor anak unta betina (umur >4 tahun) |
76-90 | 2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
91-120 | 2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) |
121-129 | 3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
130-139 | 1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
140-149 | 2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
150-159 | 3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) |
160-169 | 4 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
170-179 | 3 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) |
180-189 | 2 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) dan 2 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) |
190-199 | 3 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) dan 1 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
200-209 | 4 ekor anak unta betina (umur >3 tahun) atau 5 ekor anak unta betina (umur >2 tahun) |
2. Sapi/Lembu
Nisab (Ekor) | Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
30-59 | 1 ekor anak sapi betina |
60-69 | 2 ekor anak sapi jantan |
70-79 | 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan |
80-89 | 2 ekor anak sapi betina |
90-99 | 3 ekor anak sapi jantan |
110-119 | 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan |
> 120 | 3 ekor anak sapi betina atau 3 ekor anak sapi jantan |
3. Kuda
Nisab (Ekor) | Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
30-59 | 1 ekor anak kuda betina |
60-69 | 2 ekor anak kuda jantan |
70-79 | 1 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak sapi jantan |
80-89 | 2 ekor anak kuda betina |
90-99 | 3 ekor anak kuda jantan |
100-109 | 1 ekor anak kuda betina dan 2 ekor anak kuda jantan |
110-119 | 2 ekor anak kuda betina dan 1 ekor anak kuda jantan |
> 120 | 3 ekor anak kuda betina atau 3 ekor anak kuda jantan |
4. Kambing
Nisab (Ekor) | Zakat yang Wajib Dikeluarkan |
5-9 | 1 ekor kambing |
10-14 | 2 ekor kambing |
15-19 | 3 ekor kambing |
20-24 | 4 ekor kambing |