Pemerintah resmi mengumumkan adanya penularan atau transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Pasien tersebut merupakan pria 37 tahun dan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Pasien tersebut berasal dari Medan dan tiba di Jakarta pada 6 Desember. Pada 17 Desember ia mengunjungi salah satu restoran di SCBD, Jakarta Selatan dan menjalani rapid tes antigen pada 19 Desember. Hasilnya menunjukkan positif Covid-19.
"Tanggal 20 Desember menjalani PCR dan terkonfirmasi positif. Kemudian pada 26 Desember hasil laboratorium keluar dengan hasil Omicron," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers virtual, Selasa (28/12).
Dengan tambahan ini maka total kasus Omicron RI bertambah jadi 47 kasus. Sebelumnya Kemenkes melaporkan tambahan positif Covid-19 varian Omicron sebanyak 27 kasus pada Minggu ini (26/12). Sebagian besar tambahan 27 kasus baru tersebut berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Temuan didapatkan dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang dilakukan Badan Litbangkes dan dirilis pada 25 Desember 2021. Sebanyak 26 kasus tambahan merupakan imported case. Kasus tersebut berasal dari 25 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menerapkan lockdown berskala mikro apabila Omicron menyebar di masyarakat. Lockdown skala kecil pernah dilakukan Rumah Sakit Wisma Atlet usai menemukan kasus pertama Omicron.
Luhut mengatakan peningkatan tes dan penelusuran kasus Covid-19 akan membantu identifikasi penularan yang terjadi dengan cepat. Kemudian, isolasi juga penting dilakukan agar varian Omicron tidak menyebar secara luas.
"Langkah lockdown di level mikro seperti dilakukan di Wisma Atlet dapat kami implementasikan seandainya terjadi transmisi lokal varian Omicron," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12).
Luhut juga memerintahkan agar tidak ada dispensasi karantina tanpa alasan yang kuat. Keringanan hanya dapat diberikan apabila seseorang memiliki masalah kesehatan atau alasan lainnya.
"Kemarin ada satu orang yang lolos dari situ karena pergi dengan keluarganya dan kita harapkan tidak terjadi lagi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (27/12).